Kasus dugaan dan yang melibatkan dan Inara Rusli telah memasuki tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh , istri sah Insanul Fahmi. Laporan tersebut resmi naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada 10 Februari 2026.

Pihak Insanul Fahmi Hormati Proses Hukum

Menanggapi perkembangan kasus ini, kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyatakan bahwa kliennya menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh. “Ya, itu kan perjalanan proses hukum. Kalau dilihat di sini ada alat buktinya berupa alat elektronik atau CCTV. Jadi kita menghargai proses hukum, tetap kita mengawal kasus di Polda,” ujar Tommy.

Pihak Insanul Fahmi juga menekankan pentingnya pengujian bukti elektronik, khususnya rekaman CCTV yang diajukan oleh pelapor. Mereka mendesak agar bukti tersebut diuji secara mendalam melalui laboratorium forensik untuk memastikan keaslian dan kekuatannya sebagai alat bukti.

Meskipun proses hukum berjalan, Insanul Fahmi disebut masih berharap dapat menempuh jalan damai. Ia merasa telah berusaha semaksimal mungkin untuk berkomunikasi dan meminta maaf kepada Wardatina Mawa atas pernikahannya secara siri dengan Inara Rusli tanpa izin.

Wardatina Mawa Tegaskan Komitmen Lanjutkan Proses Hukum

Di sisi lain, Wardatina Mawa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut bukanlah didorong oleh amarah atau dendam, melainkan untuk mencari kebenaran.

Mawa juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perdamaian di bulan Ramadan. Ia menyatakan bahwa anjuran untuk saling memaafkan memang ada, namun keputusan berdamai sangat bergantung pada sikap Insanul Fahmi. Mawa mengakui bahwa menerima dugaan perselingkuhan tersebut masih menjadi hal yang berat baginya.

Proses hukum ini juga memunculkan fakta baru, di mana seorang saksi berinisial S menyebutkan adanya grup gosip yang membahas kedekatan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Keterangan saksi ini menjadi salah satu bagian dari pendalaman yang dilakukan penyidik.

Potensi Penetapan Tersangka

Seorang praktisi hukum, Agustinus Nahak, memprediksi bahwa setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka. Hal ini didasarkan pada pengalaman hukum di mana proses penyidikan yang mendalam biasanya berujung pada penentuan status tersangka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, menyatakan bahwa proses penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangka. Mawa juga telah menyerahkan bukti tambahan yang diklaim memperkuat laporannya kepada penyidik.

Menanggapi situasi ini, Inara Rusli melalui kuasa hukumnya sempat menyindir Wardatina Mawa, menganggap bahwa popularitas Mawa saat ini tidak lepas dari keterlibatan Insanul Fahmi dan Inara Rusli dalam kasus ini. Namun, Inara juga menyatakan bahwa ia telah berupaya meminta maaf kepada Mawa melalui beberapa pihak, namun usahanya belum mendapatkan tanggapan.