Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes-Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang telah beroperasi selama hampir satu dekade. Dalam pengungkapan kasus ini, 14 tersangka diamankan, termasuk tiga dokter aktif yang diduga berperan sebagai joki.
Sindikat ini diketahui telah melancarkan aksinya sejak tahun 2017 hingga 2026. Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan terorganisir tersebut dan telah dikelompokkan dalam beberapa klaster.
Modus Operandi dan Klasterisasi Tersangka
“Kami sudah periksa dan tahan para pelaku yang kami kelompokkan dalam beberapa klaster. Klaster pertama atau penerima order sebanyak lima orang, tiga di antaranya dokter,” ujar Luthfie.
Selain klaster penerima order, polisi juga mengidentifikasi klaster lain yang mendukung operasi sindikat ini. “Kemudian dari klaster pemberi order ada dua orang. Klaster joki atau pelaksana lapangan ada dua orang. Selanjutnya klaster pembuat KTP palsu ada lima orang,” tambah Luthfie.
Para dokter aktif yang menjadi tersangka diketahui bekerja di luar Kota Surabaya dan diduga terlibat langsung sebagai joki dalam pelaksanaan UTBK.
Terungkapnya Kasus di Universitas Negeri Surabaya
Kasus perjokian ini mulai terkuak setelah seorang pengawas di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencurigai salah satu peserta UTBK-SNBT pada 21 April 2026. Peserta berinisial HER diduga menggunakan identitas yang tidak sesuai saat mengikuti ujian di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Kecurigaan pengawas muncul karena foto peserta HER disebut memiliki kemiripan dengan data ujian tahun 2025, mengindikasikan adanya upaya penggunaan identitas palsu atau joki.




