Yudi Pratama, seorang penulis dan sahabat Insanul Fahmi, mengaku menerima ancaman setelah secara terbuka meragukan klaim pernikahan siri Insanul dengan Inara Rusli. Ancaman ini muncul usai Yudi tampil dalam sebuah program televisi pada Jumat, 28 Februari 2026.
Dalam program Pagi Pagi Ambyar yang dipandu Dewi Perssik, King Nasar, Rian Ibram, dan Caren Delano, Yudi Pratama mempertanyakan pengakuan Insanul Fahmi. Sebelumnya, Insanul mengklaim telah menikahi Inara Rusli secara agama pada 7 Agustus 2025, saat ia masih berstatus suami sah Wardatina Mawa.
Yudi secara tegas membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa pada tanggal yang disebutkan, Inara Rusli berada bersamanya. “Di tanggal itu, (7 Agustus 2025) aku berada bersama saudara IR (Inara Rusli) dan asisten pribadi (asprinya), saudara V dan memang tidak ada, aku meragukan pernikahan itu terjadi, karena mereka mengatakan mereka menikah siri di tanggal itu,” ujar Yudi, dikutip dari kanal YouTube Trans 7 Official.
Pernyataan Yudi Pratama tersebut sontak viral dan memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian menuding Yudi hanya mencari perhatian atau ‘pansos’ di tengah polemik pernikahan Insanul Fahmi.
Tidak hanya hujatan, Yudi juga mengaku menerima pesan bernada ancaman. Ia membagikan tangkapan layar pesan singkat dari seseorang yang mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib.
Meskipun nama pengirim disamarkan, banyak warganet menduga pesan tersebut berasal dari Insanul Fahmi. Pesan itu berbunyi: “Bang xxxxx,” “Besok aku buatkan LP (laporan polisi) untukmu ya kawan.” Pengirim pesan juga menuding ucapan Yudi telah memperkeruh situasi rumah tangganya: “E m*ny*t, perkara muncungmu yang sok tau buat makin memperkeruh rumah tanggaku,” tulis sosok tersebut.
Menanggapi ancaman tersebut, Yudi yang merupakan lulusan sarjana hukum, menyinggung konsekuensi hukum yang mungkin menjerat pihak pengirim pesan.
Latar Belakang Kontroversi Pernikahan Siri
Kasus ini berawal dari pengakuan Insanul Fahmi dalam sebuah siniar bersama Richard Lee. Ia menyebut telah menikahi Inara Rusli secara siri pada 7 Agustus 2025. Pernikahan ini menjadi kontroversial lantaran Insanul masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina Mawa pada waktu itu.
Wardatina Mawa kemudian melaporkan Insanul dan Inara ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan, berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. Jika terbukti bersalah, kedua pihak dapat menghadapi ancaman hukuman penjara.
Inara Rusli sendiri mengklaim tidak mengetahui status pernikahan Insanul dengan Wardatina saat hubungan mereka dimulai. Ia menyatakan sempat merasa “ditipu” karena mengira Insanul sudah bercerai.
Inara juga sempat berupaya mengajukan restorative justice atau perdamaian, namun ditolak oleh Wardatina yang memilih melanjutkan proses hukum secara formal.




