Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (25/2/2026).
Kedua terdakwa, Suhaeli dan Heri, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Perbuatan mereka melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unsur perencanaan dalam pembunuhan ini terpenuhi, dengan niat awal para terdakwa adalah mencuri barang berharga milik korban.
Maria Matilda Munoz Cazorla dibunuh pada awal Juli 2025. Jenazahnya ditemukan sekitar sebulan kemudian di pesisir pantai Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kasus ini terungkap setelah polisi melacak telepon seluler korban yang digadaikan di wilayah Lombok Barat. Dari pelacakan tersebut, identitas dan peran kedua pelaku berhasil diidentifikasi, yang kemudian berujung pada penangkapan.




