Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kini memasuki babak persidangan. Sebanyak enam tersangka telah dilimpahkan ke Bandung untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengumumkan perkembangan terbaru penanganan perkara ini. Proyek pembangunan Gedung Setda delapan lantai tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 26 miliar lebih, dari total pagu anggaran sekitar Rp 86 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menjelaskan, keenam tersangka yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan (rutan) telah diberangkatkan ke Bandung pada Selasa pagi. Mereka akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Secara terpisah, Kepala Rutan Kelas Satu Cirebon membenarkan bahwa enam tahanan kasus dugaan Tipikor Gedung Setda telah keluar dari rutan. Pelimpahan ini dilakukan sesuai surat dari Kejaksaan.

Selama berada di rutan, para tersangka mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk fasilitas kesehatan. Diperkirakan, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, para tersangka, termasuk N-A yang merupakan mantan Wali Kota Cirebon, dan lima tersangka lainnya akan ditahan di Rutan Bandung.