NAGAN RAYA – Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Universitas Teuku Umar (PPLH-SDA UTU), Dr. Ir. Edwarsyah, S.P., M.P., menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawasan lingkungan berbasis Amdalnet dan pendekatan spasial. Penekanan ini disampaikan dalam pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diselenggarakan Yayasan Apel Green Aceh di Hotel Grand Nagan, Minggu (8/3/2026).

Pelatihan tersebut diikuti oleh aktivis lingkungan dan pendamping masyarakat dari Aceh Barat dan Nagan Raya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam memahami regulasi terbaru terkait pengelolaan lingkungan, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Urgensi pelatihan ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas persoalan lingkungan di Nagan Raya. Aktivitas industri, termasuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dinilai memerlukan pengawasan ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat setempat juga menyoroti peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta potensi pencemaran di wilayah pesisir yang diduga berkaitan dengan aktivitas industri.

AMDAL sebagai Instrumen Ilmiah

Dalam paparannya, Dr. Edwarsyah menegaskan bahwa AMDAL merupakan instrumen krusial dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat rencana usaha dan kegiatan pembangunan. Ia menjelaskan bahwa dokumen AMDAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kajian ilmiah yang menentukan kelayakan lingkungan suatu proyek.

“AMDAL bukan sekadar formalitas dokumen administratif, melainkan instrumen ilmiah yang berfungsi sebagai dasar penetapan kelayakan lingkungan. Pemahaman yang komprehensif terhadap proses identifikasi dan evaluasi dampak penting sangat krusial agar lembaga masyarakat dapat memberikan masukan yang berbasis data dan regulasi yang kuat,” ujar Dr. Edwarsyah.

Ia memaparkan tahapan penyusunan dokumen AMDAL secara sistematis, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan (KA-AMDAL), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Partisipasi masyarakat dalam proses konsultasi publik juga ditekankan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan lingkungan hidup.

Peran Amdalnet dan Pendekatan Spasial

Peserta pelatihan juga diperkenalkan dengan pemanfaatan Amdalnet, sistem digital nasional untuk proses penyusunan, penilaian, dan persetujuan dokumen AMDAL secara terintegrasi. Pemerintah juga mendorong pengembangan Amdalnet Daerah sebagai simpul koordinasi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan data lingkungan serta evaluasi dokumen AMDAL.

Melalui Amdalnet Daerah, pemerintah daerah dapat mengakses data dokumen lingkungan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem nasional. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan proses penilaian AMDAL secara daring, mempercepat administrasi dan meningkatkan akuntabilitas keputusan kelayakan lingkungan.

Penguatan sistem digital ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan AMDAL berbasis sistem elektronik. Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan melalui sistem terintegrasi untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan keterlacakan data lingkungan hidup. Permen ini juga menekankan integrasi data lingkungan dengan informasi tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), serta data ekoregion nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup tentang percepatan implementasi Amdalnet di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan mengurangi praktik birokrasi berbelit dan memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan berbasis lingkungan.

Selain itu, Dr. Edwarsyah menyoroti pentingnya pelingkupan AMDAL berbasis spasial. Pendekatan ini memanfaatkan teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) untuk memetakan wilayah studi secara akurat. Melalui pendekatan spasial, komponen lingkungan seperti kawasan lindung, ekoregion, daerah aliran sungai, wilayah pesisir, dan kawasan rawan bencana dapat diidentifikasi sejak awal.

“Dengan pendekatan berbasis spasial, kita bisa melihat dampak lingkungan bukan hanya sebagai deretan angka, tetapi sebagai interaksi kompleks dalam ruang dan waktu. Ini membantu kita mengidentifikasi risiko seperti peningkatan air limpasan, erosi, hingga gangguan koridor satwa secara lebih akurat,” jelasnya.

Integrasi data spasial juga memungkinkan pendeteksian dampak kumulatif dari berbagai aktivitas pembangunan di suatu wilayah. Pendekatan ini krusial untuk memastikan setiap rencana usaha tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).

Penguatan Kapasitas Masyarakat

Yayasan Apel Green Aceh berharap pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam membaca, menganalisis, dan memberikan masukan terhadap dokumen AMDAL secara sistematis dan berbasis data ilmiah. Dengan kapasitas yang lebih kuat, organisasi masyarakat sipil diharapkan mampu berperan aktif dalam forum konsultasi publik serta proses pengambilan keputusan terkait isu lingkungan di Aceh.

Panitia kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran Dr. Edwarsyah memberikan perspektif akademik yang penting bagi penguatan advokasi lingkungan di tingkat masyarakat. Selain menjabat sebagai Ketua PPLH-SDA Universitas Teuku Umar, Dr. Ir. Edwarsyah, S.P., M.P. juga merupakan pengurus Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPS) Indonesia.