Aktor Anrez Adelio menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait laporan yang dilayangkan mantan kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel. Ia menegaskan akan membawa berbagai bukti kuat, termasuk rekaman suara dan percakapan, untuk membuktikan kebenaran di hadapan penyidik kepolisian.

Anrez menyayangkan sikap pihak lawan yang dinilainya terlalu fokus membangun opini publik melalui berbagai saluran media, termasuk podcast. Menurutnya, tindakan tersebut tidak memberikan penyelesaian substansial terhadap akar masalah hukum yang ada.

“Karena kan pihak sana selalu ke media, ke podcast, ke mana-mana untuk bangun narasi. Menurut aku narasi-narasi seperti itu tidak penting,” ujar Anrez saat ditemui di kawasan Senayan, Senin (23/2/2026) malam.

Ia menegaskan bahwa pembuktian di ranah hukum jauh lebih krusial dibandingkan sekadar mencari simpati melalui klarifikasi publik. Anrez menginginkan agar pihak berwajib secara objektif menilai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi melalui proses penyidikan.

“Nanti biarkan kita tunjukkan semuanya kepada pihak kepolisian ya. Biar pihak kepolisian dan penyidik bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Terkait agenda pemeriksaan, Anrez mengaku justru sangat menantikan surat panggilan resmi dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini bisa segera menjadi terang benderang melalui data dan bukti yang valid di hadapan hukum.

“Aku sangat menunggu bahkan, aku sangat menunggu. Aku sudah siapkan semuanya agar pihak kepolisian bisa melihat dan menilai sendiri,” tegas bintang sinetron tersebut.

Anrez memastikan dirinya tidak akan datang dengan tangan kosong saat dipanggil penyidik nanti. Ia telah mengumpulkan berbagai bukti kuat yang diklaim dapat memperjelas posisinya dalam kasus ini.

“Saya bawa barang bukti, macam-macam bentuknya dan jumlahnya banyak. Ada rekaman suara, ada chat, video, pokoknya lengkap semua ada,” tutur Anrez merinci persiapan pembelaannya.

Permasalahan ini berawal dari pengakuan Friceilda Prillea di podcast Denny Sumargo yang kemudian berlanjut ke laporan hukum ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut terdaftar sejak 29 Desember 2025 dan kini sedang ditangani oleh pihak berwajib.