Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menilai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh memiliki potensi besar sebagai penyangga utama layanan publik dalam percepatan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatra. Penilaian ini didasarkan pada kapasitas layanan tertinggi di Aceh dan operasionalnya yang tetap stabil.
Kapasitas dan Kesiapan MPP Banda Aceh
Asisten Deputi Bidang Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif KemenPAN RB, Yanuar Ahmad, menjelaskan bahwa MPP Banda Aceh masuk dalam pemetaan sebagai lokasi penyangga. Hal ini karena operasionalnya tetap normal dan stabil bahkan selama dan setelah bencana, serta memiliki kapasitas layanan tertinggi di Provinsi Aceh.
Data per Juni 2026 menunjukkan MPP Kota Banda Aceh menyediakan 163 jenis layanan dari 32 instansi. Angka ini melampaui MPP Kabupaten Aceh Besar dengan 146 layanan dan MPP Kabupaten Aceh Barat dengan 123 layanan.
Kinerja MPP Banda Aceh juga tercatat “PRIMA” dengan skor 80,51 pada evaluasi tahun 2024. Rata-rata penyelesaian layanan mencapai 2,65 hari kerja, jauh di bawah batas maksimal lima hari kerja yang ditetapkan.
Meskipun demikian, evaluasi juga menyoroti rasio penerbitan izin yang mencapai 64,55 persen dari 9.720 permohonan. Sebanyak 2.973 permohonan atau 30,59 persen masih ditolak, menunjukkan perlunya penguatan kualitas kelengkapan berkas dan validasi otomatis.
Peran Strategis dalam Pemulihan Pascabencana
Dalam klasterisasi pascabencana, MPP Banda Aceh dikategorikan tidak terdampak dan tetap beroperasi normal. Kondisi ini menempatkannya sebagai calon pelaksana layanan cadangan bagi MPP yang lumpuh, lokasi replikasi praktik baik, serta pusat penguatan peran strategis pelayanan publik.
Yanuar Ahmad juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana dan keberlanjutan data dalam penyelenggaraan layanan MPP, khususnya yang berkaitan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ia berharap Banda Aceh dapat menjadi penyangga pemulihan dan berkontribusi dalam konsolidasi serta berbagi rencana aksi dengan kabupaten/kota lain.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Tindak Lanjut
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menyatakan kesiapan pemerintah daerah. “Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, MPP Banda Aceh siap memastikan hak-hak dasar masyarakat tetap terpenuhi, baik di masa darurat maupun transisi pemulihan,” tegas Ichsan.
Sejumlah agenda tindak lanjut disepakati dalam audiensi yang berlangsung pada Jumat, 17 Agustus 2026, antara lain:
- Pendataan berkala kondisi layanan dan sarana prasarana.
- Koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan dukungan instansi vertikal.
- Penguatan kanal layanan alternatif melalui digitalisasi.
Selain itu, kebutuhan perangkat pencetak KTP dan blangko akan dieskalasikan ke pemerintah pusat. Praktik baik MPP Banda Aceh juga akan didorong untuk direplikasi pada MPP lain di Aceh dan Sumatra.




