Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah memeriksa Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Andi Kirana, serta Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir. Menyusul pemeriksaan tersebut, Kapolda Aceh menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh guna memastikan roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Aceh, Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho, kini mengemban tugas sebagai Plt. Kapolresta Banda Aceh. Penunjukan ini dilakukan di tengah proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di tingkat Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan bahwa kedua perwira tinggi tersebut sedang menjalani pemeriksaan. Joko menegaskan bahwa materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Divisi Propam Polri, sehingga Polda Aceh tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detailnya.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” kata Joko, Jumat, 7 Agustus 2026.
Joko menambahkan, penunjukan Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Plt. Kapolresta Banda Aceh merupakan langkah strategis untuk menjamin kelangsungan operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan selama proses investigasi berlangsung.
Sejumlah media massa mengaitkan pemeriksaan ini dengan dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba. Namun, hingga berita ini diturunkan, baik Polda Aceh maupun Divisi Propam Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan ataupun dugaan pelanggaran yang sedang didalami.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujar Joko, mengakhiri pernyataannya.




