Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah salah satu rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan pada Jumat malam, 31 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Sembilan mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang telah dibangun tim penyidik. “Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Lain
Sebelumnya, pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan juga telah menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan, NH diduga turut serta dalam dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sehari sebelum penggeledahan rumah Febrie, pada Jumat, 31 Juli 2026, penyidik juga memeriksa saksi dalam perkara tersebut. Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan, yakni AS dan H, yang merupakan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah. Pada awal Juli 2026, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini ditangani Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Penggeledahan di Jakarta Selatan menjadi langkah lanjutan Tim Sembilan untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah berlangsung.




