Pemerintah Aceh resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana hidrometeorologi mulai 1 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah masa transisi darurat pemulihan berakhir pada 28 Juli 2026 dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menetapkan keputusan ini berdasarkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026.

Wakil Gubernur Aceh Fadhullah, atau Dek Fadh, saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, menjelaskan bahwa berbagai rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan. “Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Dek Fadh.

Dalam kesempatan itu, Dek Fadh juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyusun Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional periode 2026–2028. Rencana ini bernilai Rp58,9 triliun dan akan menjadi acuan percepatan pembangunan kembali wilayah terdampak. Apresiasi turut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta kementerian dan lembaga lain yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat.

Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 telah menimbulkan dampak luas. Tercatat 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong terdampak. Lebih dari 2,5 juta jiwa menjadi korban dan 562 orang meninggal dunia.

Pemerintah sebelumnya menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 29 Januari 2026. Hingga saat ini, pembangunan hunian sementara telah mencapai sekitar 99 persen. Namun, Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta infrastruktur lainnya masih terus dipercepat.

Dek Fadh menegaskan bahwa dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi tidak akan menghentikan penanganan kedaruratan. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak sesuai kebutuhan.

Mendagri Tekankan Transparansi Anggaran

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui penetapan fase rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. Namun, ia memberikan catatan penting agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut. “Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” kata Tito.

Selain itu, Tito menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi proses pemulihan pascabencana. “Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujarnya.