Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus. Putusan ini menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli oleh konsumen tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator telekomunikasi.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. MK menekankan pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet.

Dasar Putusan: Kuota adalah Hak Milik Konsumen

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi. Hakim konstitusi menegaskan, “Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis.”

Hakim Konstitusi Adies Kadir turut menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Ini termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan. Pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut.

Enam Opsi Perlindungan untuk Konsumen

MK memberikan enam opsi yang dapat diterapkan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus:

  • a. Akumulasi atau rollover kuota
  • b. Perpanjangan masa aktif
  • c. Pengalihan manfaat
  • d. Kompensasi
  • e. Refund atau pengembalian dana
  • f. Bentuk perlindungan lain

MK juga secara tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun. “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata MK.

Dampak Signifikan bagi Industri Telekomunikasi dan Konsumen

Putusan ini menandai salah satu perubahan terbesar dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Para pengguna layanan prabayar maupun pascabayar kini memiliki peluang untuk memperoleh manfaat yang selama ini belum tersedia pada sebagian paket internet.

Meskipun putusan ini belum secara otomatis menghapus seluruh skema kuota internet hangus yang ada, operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai hak mereka.