Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Penyitaan ini dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut berhasil mengungkap temuan mengejutkan. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sebuah brankas terkunci di dalam rumah tersebut.
“Setelah berhasil dibuka, isi brankas itu mengejutkan karena terdapat tujuh koper yang menyimpan emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang,” ujar Totok Suharyanto.
Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah uang dalam mata uang rupiah. Jika dikonversikan, total keseluruhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting, telepon genggam, serta sejumlah foto keluarga. Barang-barang ini diduga memiliki keterkaitan dengan penghuni rumah atau pihak yang menguasai aset di dalam brankas.
Aset-aset yang disita ini diduga kuat berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang sedang didalami Kortas Tipidkor Polri. Kasus-kasus tersebut antara lain dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN yang menyebabkan peristiwa blackout di Sumatera, perkara Asabri, serta kasus Krakatau Steel.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri hubungan antara aset yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap asal-usul kekayaan serta kemungkinan adanya aliran dana hasil tindak pidana.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga menguasai aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidik masih terus melakukan penelusuran guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab serta bagaimana aset tersebut diperoleh.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemulihan kerugian negara apabila nantinya terbukti berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.



