Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta status pencekalan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadapnya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. “Sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” kata Halida. Sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Roy Suryo mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. Upaya paksa tersebut meliputi penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Selain itu, gugatan praperadilan juga meminta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy Suryo yang diberlakukan melalui imigrasi. Melalui jalur hukum ini, Roy Suryo berharap pengadilan dapat menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan.