Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat di wilayah tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial. Proses ini memastikan bahwa rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain,” kata Ardiningrat, seperti dilansir ANTARA pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dengan selesainya proses ini, Kabupaten Aceh Utara kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif terkait ketertiban umum, menyusul daerah lain yang telah memiliki aturan serupa. Ardiningrat menambahkan, harmonisasi ini melalui analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi, agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat.
Rekomendasi Penyempurnaan dan Penyesuaian Substansi
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kanwil Kemenkumham Aceh, Rahmi, mengungkapkan adanya sejumlah rekomendasi penyempurnaan dari aspek teknik penyusunan rancangan qanun. Rekomendasi tersebut mencakup penyesuaian konsiderans menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis.
Selain itu, tim juga merekomendasikan pemutakhiran dasar hukum dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan. Ditemukan pula beberapa ketidaksesuaian teknis seperti inkonsistensi istilah, pengulangan norma, rumusan yang menyerupai penjelasan, serta ketidaktepatan pengacuan pasal.
“Beberapa materi muatan juga direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun lebih sistematis dan tidak tumpang tindih,” ujar Rahmi.
Dari aspek substansi, Rahmi menekankan perlunya penegasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan ketertiban umum, agar selaras dengan aturan di atasnya.
Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas,” pungkas Rahmi.



