Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam data kemiskinan di 321 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Temuan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam kategori masyarakat miskin, memicu peringatan keras dari Bupati Aceh Barat, Tarmizi.

Bupati Tarmizi mengungkapkan bahwa banyak data yang tidak akurat, seperti warga yang seharusnya masuk kategori sejahtera (desil 8-9) justru terdaftar sebagai warga miskin. Hal ini terungkap setelah melihat antusiasme masyarakat dalam memperbaiki data yang dinilai tidak akurat.

“Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi untuk memperbaiki data. Faktanya, banyak ditemukan data yang tidak sesuai seperti warga miskin yang masuk dalam kategori desil 8-9 (sejahtera),” kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa, 12 Mei 2026.

Lebih lanjut, Pemkab Aceh Barat juga menyoroti adanya laporan ASN yang tercatat dalam kategori desil 1 hingga desil 5, sebuah kondisi yang seharusnya tidak terjadi mengingat status ekonomi mereka. Menanggapi hal tersebut, Bupati Tarmizi mengeluarkan instruksi tegas.

“Saya instruksikan kepada ASN untuk jujur. Saya akan cek secara acak, dan jika ditemukan ada yang tidak mengindahkan arahan ini maka akan saya tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengingat batas waktu awal pendataan yang akan berakhir pada 15 Mei 2026, pemerintah daerah sedang mempertimbangkan perpanjangan waktu. Perpanjangan ini khususnya ditujukan bagi desa-desa dengan jumlah penduduk di atas 6.000 jiwa.

“Untuk desa yang penduduknya ramai, di atas 6.000 jiwa, mungkin waktunya akan kita tambah. Kami ingin proses finalisasi di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bisa berjalan cepat dan akurat,” jelas Tarmizi.

Tarmizi menambahkan bahwa wilayah perkotaan menjadi fokus perhatian utama karena kepadatan penduduk yang tinggi, yang berpotensi menimbulkan kesalahan data lebih besar. Ia menekankan bahwa banyak ketidaktepatan dalam penetapan status ekonomi masyarakat di lapangan.

Pemkab Aceh Barat berharap seluruh lapisan masyarakat, dari desil 1 hingga desil 10, dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data. Langkah ini krusial untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.