Tim kuasa hukum politikus PDI Perjuangan Ono Surono melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penggeledahan di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026. Pihak kuasa hukum menilai proses penggeledahan tersebut tidak profesional dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Sahali, SH, selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, mengungkapkan bahwa penggeledahan itu dilakukan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 114 ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum terhadap warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum itu sendiri bisa dipertanyakan,” tegas Sahali. Ia menambahkan, kepatuhan terhadap hukum acara adalah syarat mutlak agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan.

Selain prosedur, tim kuasa hukum juga menyoroti barang-barang yang disita penyidik KPK. Barang-barang tersebut meliputi buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel Samsung yang diklaim dalam kondisi rusak.

“Dalam Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru sudah sangat jelas, bahwa penyidik hanya boleh menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau yang diambil adalah buku lama dan HP rusak, ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya. Ia khawatir tindakan ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa proses penyidikan tidak fokus dan terarah.

Kuasa hukum juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat terkait jumlah barang sitaan. Sahali menyebut ada kesan yang dibangun seolah-olah penyidik menyita banyak barang dengan membawa koper dari lokasi penggeledahan, padahal barang yang disita dinilai tidak relevan dengan kasus yang sedang disidik.