Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, dengan jaminan bahwa hak-hak pekerja seperti gaji dan cuti tidak akan dikurangi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa surat edaran terkait imbauan ini telah diterbitkan. Ia menegaskan bahwa penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Yassierli juga memastikan bahwa hak-hak pekerja akan tetap terlindungi. “Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” ujarnya.

Meski demikian, Yassierli mengingatkan bahwa pekerja yang melaksanakan WFH tetap memiliki tugas dan kewajiban. Perusahaan juga harus memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini berlangsung. “Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” ucap Yassierli.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari unsur pekerja. Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, menegaskan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja.

“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” tegas Carlos.

Carlos juga menyampaikan apresiasinya atas respons cepat pemerintah terhadap dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja. Ia optimistis program ini akan membawa dampak positif, termasuk peningkatan produktivitas, budaya kerja yang lebih efektif, dan penghematan energi.

“Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” tutupnya, menekankan pentingnya sinergi antarpihak.