Istri dokter kecantikan Richard Lee, Reni Effendi, menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam di Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat suaminya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Reni Effendi terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sekitar pukul 16.55 WIB. Ia telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Mengenakan dress putih dan didampingi kuasa hukumnya, Reni Effendi memilih bungkam saat meninggalkan lokasi. Ia langsung bergegas menuju mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media, termasuk saat ditanya mengenai kondisi terkini sang suami yang masih ditahan.
Penyidik Perkuat Berkas Perkara
Sebelumnya, Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Reni Effendi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. “Ia diperiksa sebagai saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut,” ujar Andaru.
Menurut Kompol Andaru, keterangan dari Reni Effendi menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum. Hal ini diperlukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penyidik membutuhkan kelengkapan alat bukti guna memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Sementara itu, Richard Lee diketahui telah menjalani masa penahanan tahap awal selama 20 hari, terhitung sejak 6 hingga 26 Maret 2026.




