KUNINGAN – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan membongkar rekayasa laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan. Pelapor berinisial RH kini terancam sanksi hukum setelah terbukti memalsukan kejadian tersebut.
Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai tindak pencurian ini berakhir mengejutkan setelah serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian. Dari hasil pendalaman, Polres Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada kesimpulan bahwa laporan tersebut adalah rekayasa semata.
RH, warga salah satu perumahan di Ciporang, nekat menyusun skenario pencurian ini dengan motif pribadi. Ia mengaku panik karena saldo rekeningnya berkurang drastis dan takut untuk mengakui hal tersebut kepada istrinya.
Saldo rekening RH yang semula sebesar Rp28 juta dan diketahui oleh istrinya, ternyata hanya tersisa Rp10 juta. Selisih inilah yang mendorong RH untuk merekayasa kejadian.
Untuk melancarkan aksinya, RH memecahkan kaca mobilnya sendiri menggunakan kunci roda, menciptakan kesan seolah-olah menjadi korban pencurian. Polisi memastikan bahwa tidak ada pencurian yang sebenarnya terjadi, dan tidak ada uang yang disimpan di dalam mobil seperti yang dilaporkan RH.
Hasil interogasi terhadap RH serta pemeriksaan rekaman CCTV dan olah TKP menguatkan bahwa laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana lain yang menyertai rekayasa laporan ini.
Menyikapi kejadian ini, Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk tidak merekayasa kejadian atau menyebarkan informasi palsu. Tindakan semacam itu, menurut Kapolres, dapat berdampak hukum serius bagi pelakunya.




