Warga RW 06 Suradinaya Utara, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menyatakan keresahan mereka terhadap keberadaan sejumlah bangunan liar di sepadan Sungai Kedung Pane. Meskipun warga mengaku telah melayangkan surat aduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penindakan, pihak Satpol PP justru membantah telah menerima aduan spesifik tersebut.

Beberapa bangunan liar terpantau berdiri tepat di atas aliran Sungai Kedung Pane yang melintasi wilayah RW 06 Suradinaya. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Ketua RT dan RW setempat bahkan telah melayangkan teguran kepada para pemilik bangunan, namun teguran tersebut tidak diindahkan.

Warga melalui perangkat RT dan RW mengaku telah bersurat kepada Satpol PP, dengan diketahui oleh pihak kelurahan, agar segera dilakukan penindakan. Namun, menurut pengakuan Satpol PP, mereka hanya menerima surat penertiban terkait jembatan di sekitar lokasi yang merupakan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon, dan penertiban itu telah dilaksanakan.

Untuk aduan mengenai bangunan liar di bantaran Sungai Kedung Pane, Satpol PP menegaskan belum menerima laporan. Pihak Satpol PP menyarankan warga setempat untuk mengadu langsung kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), mengingat kewenangan terhadap Sungai Kedung Pane berada di bawah lembaga tersebut.