Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026. Dari total 433 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, empat di antaranya langsung dinyatakan bebas tepat pada hari raya.
Pemberian remisi ini membawa kebahagiaan bagi para narapidana. Sebanyak 429 orang menerima remisi khusus satu, yang berarti pengurangan masa pidana. Sementara itu, empat narapidana lainnya memperoleh remisi khusus dua, yang memungkinkan mereka untuk langsung menghirup udara bebas.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, Lapas Indramayu menampung 689 penghuni. Jumlah tersebut terdiri dari 157 tahanan dan 532 narapidana.
Sebagian besar penerima remisi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Namun, ada juga yang memperoleh remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
Meski demikian, sebanyak 99 warga binaan belum diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain belum memenuhi syarat administratif, masih dalam proses pengajuan, atau belum memenuhi ketentuan masa pidana yang disyaratkan.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. Hal ini penting sebagai bekal mereka saat kembali berintegrasi dengan masyarakat.




