Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan dua institusi penegak hukum, Polri dan TNI, menuai sorotan tajam. Perbedaan data inisial pelaku yang dirilis kedua lembaga membuat situasi hukum dinilai “ambyar” oleh pengamat.
Perbedaan Data Pelaku Picu Kecurigaan
Insiden penyiraman air keras yang menimpa pengacara publik dan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis, 12 Maret 2025, tengah malam di Jakarta. Kasus ini tidak hanya mengancam nyawa seorang aktivis, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam waktu kurang dari sepekan setelah kejadian, pelaku penyiraman air keras berhasil diungkap. Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara terpisah mengumumkan penangkapan para terduga. Para pelaku diidentifikasi sebagai perwira Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, pengungkapan ini menarik perhatian publik karena adanya perbedaan inisial pelaku yang disampaikan oleh Polri dan TNI. Kepolisian sebelumnya merilis dua nama berinisial BHC dan MAK sebagai terduga kuat pelaku. Sementara itu, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto justru mengumumkan empat inisial berbeda, yakni NDP, SL, BWH, dan ES.
Perbedaan data ini memicu kecurigaan publik bahwa masih ada pelaku lain yang belum tertangkap atau bahkan terjadi kesalahan dalam proses penangkapan. Situasi ini mendorong Menteng Kleb bersama Strategi Institute menyelenggarakan diskusi bertema “Siapa di Balik Penyiraman Air Keras? Menelusuri Aktor Intelektual dalam Serangan terhadap aktivis KontraS” pada Kamis, 19 Maret 2026.
Situasi Hukum Dinilai “Ambyar”
Dalam diskusi yang dimoderatori Fauzan Lutzha tersebut, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengapresiasi langkah cepat pengungkapan kasus. Namun, ia menyayangkan adanya institusi yang seharusnya bergerak lebih cepat untuk mengungkap kasus, tetapi justru terlihat lamban.
Sebaliknya, ada institusi yang menurutnya tidak seharusnya bergerak cepat, tetapi malah bertindak cepat dan kemungkinan keliru dalam mengungkap kasus. Ray Rangkuti secara tegas menyebut masuknya TNI dalam ranah penyidikan membuat situasi hukum menjadi “ambyar”.




