Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan seorang wanita hamil delapan bulan di wilayah Dukuh Semar, Kota Cirebon. Penangkapan ini dilakukan hanya berselang tiga jam setelah jasad korban ditemukan.
Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, diringkus di dalam sebuah bus di wilayah Kabupaten Majalengka saat berupaya melarikan diri. Penangkapan terjadi pada Senin, 16 Maret 2026, setelah mayat korban ditemukan tergeletak di dalam kamar mandi sebuah kamar kos di Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah LH (26) dan istrinya, RK (41). AKBP Eko Iskandar menjelaskan, motif di balik pembunuhan keji ini adalah untuk menguasai harta benda milik korban.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan pijat panggilan melalui salah satu aplikasi daring. Setelah korban datang, pelaku kemudian melakukan eksekusi. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan, dengan wajah dibekap kain dan tubuh ditutupi pakaian. Korban diketahui sedang mengandung delapan bulan.



