Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan perpisahan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Maret 2026. Sidang tersebut menjadi yang terakhir baginya setelah hampir 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar sebelum membacakan putusan perkara di gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK, di mana Anwar mendapat giliran terakhir dari total 15 perkara yang diputus majelis hakim secara bergiliran.
“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjalankan tugasnya. “Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Setelah menyampaikan perpisahan, Anwar tetap melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Anwar Usman diketahui telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011 dan masa jabatannya akan berakhir pada 6 April 2026. Ia juga akan genap berusia 70 tahun pada akhir Desember 2026. Selama bertugas, Anwar pernah menjabat sebagai Ketua MK ke-6 dan Wakil Ketua MK ke-6. Ia juga dikenal sebagai ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kontroversi Selama Menjabat
Pada tahun 2023, Anwar sempat menjadi sorotan publik terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan, terutama karena berkaitan dengan pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023 menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dalam perkara tersebut. Namun, pada Juli 2024, MKMK menyatakan dia tidak terbukti melanggar etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, dalam laporan yang diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjunto.
Selain itu, dalam laporan MKMK tertanggal 31 Desember 2025, Anwar tercatat paling sering tidak hadir dalam persidangan. Ia disebut absen sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel sepanjang tahun 2025. Anwar menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam sejumlah sidang dan rapat di Mahkamah Konstitusi tersebut disebabkan kondisi kesehatan. Ia mengaku sempat terjatuh hingga tidak sadarkan diri pada awal tahun 2025 dan sejak itu menjalani pemulihan sesuai anjuran dokter.
Proses Penggantian Hakim Konstitusi
Sementara itu, proses pengisian posisi hakim konstitusi pengganti Anwar Usman telah berjalan. Panitia seleksi yang dibentuk oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengumumkan tiga nama calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Ketiga nama tersebut adalah Fahmiron, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Liliek Prisbawono Adi, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan; serta Marsudin Nainggolan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Pengumuman hasil seleksi tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, pada 9 Maret 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.




