Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti rencana pemerintah merekrut 30.000 Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa janji status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi lulusan baru tersebut berpotensi memicu kegaduhan dan melukai perasaan jutaan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
Keadilan Sosial dan Nasib Tenaga Honorer
Sonny menegaskan bahwa aspek keadilan sosial harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan rekrutmen. Ia mencermati adanya ketimpangan jika rekrutmen baru langsung diberikan “karpet merah” menuju status ASN, sementara nasib honorer masih terkatung-katung.
“Kita harus bicara jujur tentang rasa keadilan. Bagaimana perasaan guru-guru honorer di sekolah terpencil, perawat dan bidan desa yang bertaruh nyawa di garis depan kesehatan, hingga tenaga teknis dan administrasi di kantor-kantor pemerintahan yang nasibnya hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian status?” ujar Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI ini kepada media pada Senin, 16 Maret 2026.
Secara spesifik, Sonny juga menyoroti nasib para Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) dan Penyuluh Lapangan lainnya. “Mereka ini adalah pejuang pangan yang sudah berpeluh di sawah bersama petani selama bertahun-tahun. Jika rekrutmen baru SPPI dijanjikan jalur istimewa menjadi ASN, ini adalah bentuk ketidakadilan nyata. Jangan sampai kebijakan ini justru menegasikan dedikasi mereka yang sudah lama berjuang di akar rumput,” tegasnya.
Kementerian Koperasi Diminta Jadi Leading Sector
Selain isu sumber daya manusia, Sonny mengkritisi dominasi kementerian lain di luar sektor perkoperasian dalam proses rekrutmen SPPI ini. Berdasarkan Peraturan Presiden yang berlaku, ia menuntut agar Kementerian Koperasi dikembalikan fungsinya sebagai leading sector atau sektor utama yang memimpin.
“Berdasarkan aturan, urusan perkoperasian adalah ranah teknis Kementerian Koperasi. Tanpa kepemimpinan dari kementerian yang kompeten di bidangnya, penempatan 30.000 sarjana ini dikhawatirkan hanya akan menjadi proyek seremonial yang bias akibat ego sektoral,” kata Sonny.
Peringatan Keras Terkait Lahan Sawah Dilindungi
Terkait infrastruktur fisik KDMP, Sonny juga memberikan peringatan keras mengenai potensi alih fungsi lahan. Ia mencatat adanya kemungkinan pembangunan gedung koperasi yang menabrak aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Saya memahami KDMP adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis Inpres, namun perlindungan lahan sawah adalah amanat Undang-Undang. Mari kita wujudkan tujuan ekonomi tanpa harus mengorbankan lahan produktif yang menjadi tumpuan hidup petani. Pembangunan tidak boleh menegasikan materi muatan hukum yang sudah ada,” tuturnya.




