Ratusan tukang becak di Kabupaten Cirebon berkumpul dengan wajah sumringah pada Minggu, 15 Maret 2026. Pemandangan tak biasa ini terjadi menjelang derasnya arus mudik Lebaran 2026, di mana mereka biasanya sibuk mengayuh roda di jalanan utama. Kali ini, mereka bukan menunggu penumpang, melainkan menerima perhatian langsung dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cirebon secara bersamaan memberikan kompensasi sebesar Rp1,4 juta kepada para pekerja sektor transportasi informal. Bantuan ini ditujukan bagi tukang becak, sopir angkot, pengemudi ojek, hingga kusir andong agar mereka sementara waktu menghentikan aktivitas selama masa arus mudik dan balik Lebaran.

Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Dudy Purwagandhi. Mereka didampingi oleh Bupati Cirebon Drs. H. Imron M.Ag dan Kapolresta Cirebon Kombespol Imara Utama. Momen ini tidak sekadar penyerahan bantuan, melainkan juga gambaran nyata bagaimana kebijakan publik dapat hadir dengan sentuhan kemanusiaan.

Kebijakan Mengayomi di Tengah Kepadatan Mudik

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikenal dengan pendekatan kepemimpinannya yang dekat dengan rakyat kecil. Ia menjelaskan bahwa program kompensasi ini memiliki dua tujuan utama: mengurai kemacetan dan memastikan para pekerja informal tidak kehilangan penghasilan saat diminta berhenti sementara.

Menurut Dedi, ruas jalan di berbagai kota di Jawa Barat kerap mengalami kepadatan saat musim mudik Lebaran. Salah satu pemicu kemacetan adalah kendaraan yang berhenti di pinggir jalan untuk menunggu penumpang. Namun, alih-alih melarang secara sepihak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih pendekatan yang lebih manusiawi.

“Kompensasi kepada tukang becak ini untuk mengurai agar tidak terjadi kemacetan yang disebabkan karena jalurnya digunakan untuk ngetem angkot, becak, andong maupun ojek,” ujar Dedi Mulyadi, menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya menghormati para tukang becak yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah tidak ingin kebijakan lalu lintas justru menyulitkan kehidupan mereka.

Melalui program ini, setiap pengemudi becak menerima bantuan Rp1,4 juta. Dana tersebut berfungsi sebagai pengganti penghasilan selama mereka tidak beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Dengan bantuan ini mereka bisa cuti dulu selama menjelang Idul Fitri,” tambah Dedi Mulyadi, memberikan gambaran tentang manfaat langsung bagi para penerima.