Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 6.471 kasus perceraian terjadi di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2025. Angka ini didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri, dengan perselisihan rumah tangga sebagai pemicu utama.

Data yang bersumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ini dipublikasikan dalam buku ‘Provinsi Aceh Dalam Angka 2026’. Dari total kasus tersebut, 5.206 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara 1.265 kasus adalah cerai talak yang diajukan suami.

Tren perceraian di Aceh menunjukkan fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, tercatat 6.944 kasus, kemudian menurun menjadi 5.931 kasus pada 2024, sebelum kembali meningkat pada 2025.

Aceh Utara Catat Angka Perceraian Tertinggi

Secara geografis, Kabupaten Aceh Utara menjadi wilayah dengan jumlah perceraian tertinggi pada 2025, mencapai 725 kasus. Disusul oleh Kabupaten Aceh Timur dengan 501 kasus, Kabupaten Bireuen 447 kasus, Kabupaten Pidie 432 kasus, dan Kabupaten Aceh Tengah 415 kasus.

Kota Banda Aceh (343 kasus), Aceh Besar (341 kasus), dan Aceh Tenggara (341 kasus) juga mencatat angka yang signifikan. Sebaliknya, Kota Sabang memiliki jumlah terendah dengan 31 kasus, diikuti Kabupaten Gayo Lues (82 kasus) dan Kabupaten Simeulue (87 kasus).

Perselisihan Rumah Tangga Jadi Pemicu Dominan

BPS juga merinci faktor-faktor penyebab perceraian di Aceh. Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus menjadi alasan paling dominan, menyumbang 5.487 kasus pada 2025.

Munir, Humas Mahkamah Syar’iyah, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut dapat dipicu oleh berbagai hal. “Penyebab terjadinya perselisihan itu mungkin termasuk judi online, live TikTok atau asik main TikTok bisa jadi juga. Tapi itu bukan dominan,” ujarnya, seperti dikutip dari detik.com.

Selain perselisihan, faktor ekonomi tercatat dalam 203 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 138 kasus, dan poligami 30 kasus. Faktor lain meliputi salah satu pihak meninggalkan pasangan (439 kasus), dihukum penjara (80 kasus), judi (46 kasus), zina (9 kasus), penyalahgunaan narkoba atau madat (9 kasus), serta mabuk (7 kasus).

Data perceraian ini menjadi indikator penting kondisi sosial masyarakat Aceh. Tingginya angka perceraian akibat konflik rumah tangga menunjukkan tantangan dalam komunikasi dan keharmonisan keluarga.

BPS menegaskan bahwa data ini berasal dari perkara yang telah diputus di pengadilan agama, merefleksikan proses hukum resmi. Melalui publikasi ‘Aceh Dalam Angka 2026’, BPS berharap data ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, akademisi, dan pihak terkait dalam merumuskan kebijakan untuk ketahanan keluarga dan kesejahteraan masyarakat.