JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3/2026). Permohonan maaf ini terkait kekeliruan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang sempat menuai kritik luas dari publik. “Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin,” ujarnya di hadapan para anggota dewan.

Arfian hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta sejumlah jaksa lain untuk menjelaskan konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat Fandi Ramadhan. Kasus penyelundupan narkotika seberat 2 ton sabu dengan kapal Sea Dragon ini memang memancing perdebatan luas.

Fandi Ramadhan dinilai bukan aktor utama dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional. Namun, dalam persidangan sebelumnya, Arfian justru menuntut hukuman mati terhadap Fandi, yang kemudian memicu pertanyaan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR.

Di hadapan anggota dewan, Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk evaluasi atas langkah hukum yang dinilai tidak tepat dalam penanganan perkara.

Bagi Arfian, teguran ini menjadi pelajaran penting dalam perjalanan kariernya sebagai aparat penegak hukum. “Ini menjadi bahan koreksi bagi kami. Kami juga berterima kasih atas perhatian dan koreksi dari pimpinan Komisi III,” katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai polemik yang muncul dalam perkara ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam menerapkan hukum, terutama dalam kasus narkotika skala besar.