Kuasa hukum keluarga korban dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu meyakini eksepsi atau perlawanan yang diajukan pihak terdakwa akan ditolak oleh Majelis Hakim. Mereka juga menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum dan siap menghadirkan saksi kunci pada persidangan berikutnya.
Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban menanggapi perlawanan yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Kuasa hukum keluarga korban menjelaskan bahwa mekanisme perlawanan memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menegaskan fokus persidangan saat ini adalah menanggapi keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, yang mewajibkan dakwaan disusun secara jelas baik secara formil maupun materiil. Oleh karena itu, pihaknya meyakini Majelis Hakim akan menolak perlawanan yang diajukan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban juga menegaskan bahwa berbagai isu lain yang muncul, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan, bukan dalam tahap perlawanan terhadap dakwaan.
Terkait munculnya empat nama baru yang disebut-sebut dalam perkara ini, pihak keluarga korban mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut. Meski demikian, mereka mempersilakan semua pihak untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan.
Kuasa hukum keluarga juga mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi, termasuk saksi kunci yang akan dihadirkan pada tahap pembuktian nanti di persidangan.




