Pemerintah Indonesia semakin intensif memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini, yang bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun di ruang digital, dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Rapat koordinasi penting tersebut diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026. Pertemuan ini memastikan seluruh elemen pemerintah siap menjalankan PP TUNAS yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto setahun sebelumnya, tepatnya pada 28 Maret 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia menjadi pelopor dalam kebijakan ini. “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelas Meutya dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Maret 2026.
Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga datang dari Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan vitalnya peran pemerintah daerah. “Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.
Sektor pendidikan turut beradaptasi. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S. “Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan pembatasan gawai dengan alternatif aktivitas. “Anak-anak tidak bisa hanya dilarang menggunakan gadget. Mereka perlu diberikan alternatif aktivitas, termasuk permainan tradisional yang membangun karakter seperti kerja sama dan kejujuran,” pungkas Arifah.




