Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja untuk membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak barang dan jasa tertentu. Fokus utama pembahasan mencakup pajak makanan, minuman, serta jasa kesenian dan hiburan.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para pelaku usaha hiburan di Kabupaten Cirebon.
Pajak Hiburan Ditetapkan 40-60 Persen
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, menjelaskan bahwa penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Cakra Suseno, tarif pajak untuk sejumlah jenis usaha hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa, telah ditetapkan sebesar 40 hingga 60 persen.
Jaga Iklim Investasi dan Kepastian Aturan
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya penerapan tarif pajak secara konsisten sesuai ketentuan perda. Hal ini bertujuan untuk menghindari perbedaan pemberlakuan di lapangan dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha hiburan di Kabupaten Cirebon. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah dari sektor hiburan dapat dioptimalkan, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi para pelaku usaha.



