Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, akan memenuhi panggilan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 9 Maret 2026. Pemanggilan ini menyusul permintaan perlindungan hukum yang diajukan Nabilah kepada Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendalami perkara yang dialami Nabilah. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Maret 2026.

“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara yang dialami oleh pemilik restoran, @nabobrien, pada Senin, 9 Maret 2026,” ujar Habiburokhman melalui akun Instagram resminya @habiburokhmanjkttimur.

Dalam rapat tersebut, Nabilah O’Brien akan hadir bersama tim kuasa hukumnya. Komisi III DPR RI juga berencana mengundang aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. Habiburokhman menjelaskan, pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

Kronologi Kasus di Resto Bibi Kelinci Kopitiam

Kasus yang menjerat Nabilah O’Brien bermula pada September 2025. Saat itu, pasangan suami istri, gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, mengunjungi Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150.

Merasa proses penyajian makanan terlalu lama, pasangan tersebut diduga masuk ke dapur dan mengambil makanan yang sudah dipesan tanpa melakukan pembayaran. Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Unggahan ini menjadi viral dan mendapatkan banyak dukungan dari warganet.

Nabilah O’Brien lantas melaporkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke pihak kepolisian. Setelah penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan Nabilah O’Brien juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.