Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengimbau penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kurir dan pengemudi ojek online (ojol) di tahun 2026. Kebijakan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 850.000 pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
Dua platform besar ojek online, GoTo dan Grab, dilaporkan telah mengalokasikan dana fantastis hingga Rp110 miliar untuk BHR ini. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan, hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2025 yang hanya menyentuh Rp50 miliar.
Imbauan pemberian BHR Keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026. Beleid ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan aplikasi untuk memenuhi hak kesejahteraan para mitranya menjelang hari raya keagamaan.
Ketentuan Pemberian THR Keagamaan bagi Ojol
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting terkait pemberian BHR Keagamaan atau THR ojol:
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
- BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
- BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Pemberian BHR Keagamaan ini tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Estimasi Besaran THR yang Diterima Mitra Ojol
Dengan adanya surat edaran ini, besaran BHR Keagamaan bagi pengemudi ojol tahun ini ditetapkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir. Namun, perlu dicatat bahwa besaran yang diterima tiap mitra tidak bersifat rata.
Jumlah tersebut akan dihitung secara personal berdasarkan tingkat aktivitas harian selama setahun, konsistensi performa dalam menjaga rating pelanggan, serta tingkat kepatuhan mitra terhadap seluruh aturan operasional platform. Komitmen perusahaan aplikasi dalam memberikan apresiasi ini juga terlihat dari lonjakan anggaran yang disiapkan, dengan GoTo dan Grab mengalokasikan dana gabungan yang sangat besar, yakni berkisar antara Rp100 miliar hingga Rp110 miliar.




