Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang perayaan besar tersebut.
Berdasarkan pola yang telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, THR ASN 2026 diperkirakan akan cair pada pertengahan hingga akhir Maret 2026. Hari Raya Idulfitri 2026 sendiri diproyeksikan jatuh pada akhir Maret atau awal April 2026, menunggu hasil sidang isbat pemerintah.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan THR
Secara umum, pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan THR ASN biasanya disampaikan oleh pemerintah sekitar satu hingga dua pekan sebelum Idulfitri. Dalam praktiknya, pembayaran THR paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Meskipun perkiraan waktu pencairan sudah ada, kepastian tanggal resmi masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Dokumen-dokumen ini biasanya dirilis menjelang bulan Ramadan untuk memberikan panduan yang jelas.
Komponen THR yang Diterima
Komponen pembayaran THR ASN dalam beberapa tahun terakhir mencakup gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Tunjangan melekat ini terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai dengan status kepegawaian.
Untuk ASN yang bertugas di instansi pusat, sumber pembayaran THR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, bagi ASN di daerah, pembayaran disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam perhitungan THR, baik secara penuh maupun sebagian. Keputusan ini sangat bergantung pada kondisi fiskal negara pada saat itu. Besaran tukin yang berbeda antarinstansi seringkali menjadi perhatian, karena ASN di kementerian atau lembaga dengan tukin tinggi akan menerima nominal THR yang lebih besar dibandingkan instansi lain.
THR untuk Pensiunan
Selain ASN aktif, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri juga berhak menerima THR. Pembayaran bagi pensiunan PNS umumnya difasilitasi melalui PT Taspen (Persero), sedangkan untuk prajurit TNI dan anggota Polri dilakukan melalui PT Asabri (Persero).
Komponen THR yang diterima oleh pensiunan biasanya setara dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima, tanpa tambahan tunjangan kinerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



