Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) secara resmi membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah Jabar membayarkan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa posko utama berlokasi di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung. Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan aduan di lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut.
Posko pelayanan ini telah beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan akan melayani hingga 27 Maret 2026. Bagi pekerja yang memiliki kendala untuk datang langsung, Disnakertrans Jabar juga menyediakan jalur daring.
“Bagi pekerja yang tidak bisa datang ke kantor Disnakertrans Jabar, dapat melakukan pengaduan secara daring melalui nomor WhatsApp 08112121444 atau laman poskothr.kemnaker.go.id,” ujar Oka pada Rabu (4/3/2026).
Setiap laporan pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Mereka akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait guna memverifikasi kebenaran informasi yang disampaikan oleh pekerja.
Pada Idulfitri tahun sebelumnya, Disnakertrans Jabar mencatat adanya 344 aduan terkait pelanggaran pembayaran THR Keagamaan. Sebagian besar perusahaan yang diadukan bergerak di sektor pariwisata, dengan faktor ekonomi disebut sebagai penyebab utama kesulitan pembayaran THR.




