Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan lima orang dengan dua terdakwa kembali digelar pada Rabu pagi. Dalam persidangan kedua ini, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengajuan perlawanan atau eksepsi tersebut merupakan bagian dari hak hukum terdakwa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU belum memenuhi unsur formil dan materil.
Alasan Pengajuan Perlawanan
Salah satu dasar utama pengajuan perlawanan ini adalah adanya sejumlah ketidaktelitian dalam penyusunan surat dakwaan. Kuasa hukum secara khusus menyoroti pengungkapan keterangan saksi di dalam berkas perkara yang dinilai kurang cermat.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk menciptakan drama hukum. Sebaliknya, perlawanan diajukan murni sebagai upaya menempuh keadilan secara transparan dan objektif, baik bagi keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Pihaknya juga menyampaikan rencana untuk mengupas lebih jauh isi dakwaan serta keterangan saksi pada tahap pembuktian di persidangan berikutnya.
Koordinasi dengan Terdakwa
Terkait komunikasi dengan kliennya, kuasa hukum mengaku hingga saat ini belum melakukan pertemuan lanjutan dengan terdakwa. Namun, setelah tahapan replik selesai, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dan mengunjungi terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
Kuasa hukum menyatakan optimistis bahwa perlawanan yang diajukan telah ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meskipun demikian, keputusan akhir terkait perlawanan tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.




