Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni beserta lima rekan lainnya dijadwalkan memasuki babak krusial pada pekan depan. Agenda persidangan kali ini akan berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2026, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias, mengonfirmasi jadwal tersebut. Ia menyatakan bahwa penundaan sidang sebelumnya memberikan waktu tambahan bagi tim hukum untuk memantau perkembangan kasus sebelum menghadapi tuntutan jaksa.
“Tanggal 13 Maret 2026 jam 10.00 WIB pembacaan tuntutan JPU,” ujar Jon Matias saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (4/3/2026).
Meski tidak ada jadwal persidangan pada Kamis besok (5/3/2026), tim kuasa hukum Ammar Zoni dipastikan tetap menjalankan agenda pendampingan hukum. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan perkara ini demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Jon Matias berencana menyambangi Lembaga Pemasyarakatan tempat Ammar Zoni mendekam pada Kamis siang, pukul 14.00 WIB. Pertemuan tatap muka ini dianggap penting untuk menguatkan mental dan mempersiapkan Ammar menghadapi sidang tuntutan.
“Kosong (sidang), kami Kamis itu menjenguk Ammar ke Lapas jam 2 siang (14.00 WIB). Itu kegiatan untuk perkara Ammar Zoni,” tutur Jon Mathias merinci aktivitas tim pembelanya.
Latar Belakang Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sidang pembacaan tuntutan mendatang dipandang sebagai fase yang sangat krusial dalam perjalanan kasus ini. Jaksa akan memaparkan besarnya hukuman yang diminta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama masa persidangan.
Sebagai informasi, pihak Ammar Zoni sebelumnya telah menghadirkan saksi meringankan dari kalangan mantan narapidana Rutan Salemba. Para saksi tersebut memberikan kesaksian mengenai kehidupan spiritual dan interaksi sosial Ammar selama berada di balik jeruji besi.
Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran sabu di dalam rutan bersama lima terdakwa lainnya sejak akhir tahun 2024. Ia disebut-sebut menjadi perantara dalam jaringan tersebut hingga akhirnya dipindahkan ke beberapa lapas berbeda selama proses hukum.
Atas dugaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat mantan suami Irish Bella ini dengan pasal berlapis mengenai jual beli dan kepemilikan narkotika. Ancaman hukuman berat membayangi Ammar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




