Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Permohonan terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice tersebut dinyatakan kehilangan objek perkara.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Alasan Permohonan Dinyatakan Kehilangan Objek
Mahkamah menjelaskan bahwa permohonan Hasto kehilangan objek karena norma Pasal 21 UU Tipikor yang diuji telah lebih dahulu diubah oleh MK. Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan tepat sebelum putusan atas permohonan Hasto.
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat ditafsirkan secara luas atau “karet”, sehingga berisiko menjerat siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00.”
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, karena frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek yang dimohonkan Hasto tidak lagi relevan. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.
Tuntutan Hasto dalam Uji Materi
Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor selama ini ditafsirkan secara tidak proporsional dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil. Ia meminta MK memperjelas norma pasal tersebut dengan menambahkan frasa “secara melawan hukum” serta frasa “melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya.”
Selain itu, Hasto juga mempersoalkan ancaman pidana dalam Pasal 21 yang dinilai tidak proporsional. Ia meminta agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama tiga tahun penjara. Hasto turut meminta agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti menghalangi seluruh tahapan proses hukum tersebut secara bersamaan.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa perubahan norma yang telah dilakukan sebelumnya membuat permohonan uji materi Hasto tidak lagi memiliki objek untuk diperiksa dan diputus lebih lanjut.




