Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyoroti kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayahnya. Meskipun secara umum dinilai sudah cukup baik, aspek waktu penyelesaian dokumen menjadi perhatian utama yang dianggap masih membebani masyarakat.
Khanafi, selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, secara spesifik menyoroti durasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Menurutnya, waktu yang cukup lama ini menjadi kendala, terutama bagi warga yang berasal dari wilayah terjauh.
Ia menilai, warga dari wilayah terjauh harus mengeluarkan tenaga dan waktu lebih hanya untuk mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Kondisi ini, kata Khanafi, menambah beban bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Khanafi mendorong agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terdesentralisasi hingga tingkat desa. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, diharapkan beban waktu dan biaya yang dikeluarkan warga dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, Khanafi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang berjalan saat ini. Optimalisasi peran pemerintah desa dalam membantu proses administrasi kependudukan juga menjadi salah satu poin yang didorong. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan adminduk yang lebih efisien, responsif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata di Kabupaten Cirebon.




