Pemerintah resmi memberikan payung hukum bagi pemanfaatan tumpukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra. Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 191 Tahun 2026, material kayu tersebut kini dapat diolah menjadi bahan bangunan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
SK yang diterbitkan pada 24 Februari 2026 ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan hunian dan fasilitas publik yang rusak, sekaligus mengurangi risiko banjir susulan akibat sumbatan kayu di aliran sungai.
Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Rehabilitasi
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, menyoroti parahnya dampak banjir di beberapa wilayah, khususnya Aceh.
“Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi, kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito, dikutip dari ANTARA pada Jumat, 27 Februari 2026.
SK Menhut Nomor 191 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, mengatur secara rinci jenis-jenis kayu yang dapat dimanfaatkan. Regulasi ini mencakup kayu bulat hingga serpihan atau debris kayu pascabanjir.
Dengan adanya landasan hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk mengolah kayu-kayu tersebut menjadi material konstruksi, papan, atau kebutuhan lain yang esensial untuk mendukung upaya rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Kayu yang tidak memenuhi standar material konstruksi pun masih dapat dimanfaatkan secara produktif untuk keperluan lain.
Tito Karnavian menambahkan, proses pemanfaatan kayu ini harus dikoordinasikan secara ketat antara bupati/wali kota dengan gubernur. Seluruh kegiatan wajib dilaporkan kepada gubernur, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Satgas PRR di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan kayu berada di bawah pengawasan ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pembalakan liar dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.
Selain mempercepat pembangunan kembali hunian dan fasilitas publik, kebijakan ini juga memiliki manfaat ganda. Yakni, membantu membersihkan sungai dari tumpukan kayu gelondongan yang sering menjadi penyebab banjir susulan, serta mengurangi beban biaya logistik dalam pengadaan material bangunan.




