Enam santri di sebuah pondok pesantren di Cicantayan, Sukabumi, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan ponpes tersebut selama empat tahun. Kasus ini terungkap setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat mendampingi para korban yang kini mengalami trauma mendalam.

Terduga pelaku, yang dikenal sebagai kiai kondang, memanfaatkan otoritas spiritualnya untuk mendekati dan melakukan tindakan asusila terhadap para korban yang masih berusia antara 14 hingga 15 tahun. Aksi bejat ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2025.

Modus Pelecehan dan Dampak Psikologis

Rangga Suria Danuningrat, perwakilan LBH Pro Ummat, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup beragam untuk mengelabui para santri. “Ada yang disebut pemberian ijazah supaya dapat ilmu, ada juga yang modusnya pengobatan. Di sanalah pelecehan terjadi,” ungkap Rangga.

Tindakan pelecehan yang dilakukan mencakup perbuatan fisik seperti meraba area sensitif hingga memaksa korban untuk bertelanjang. Meski laporan awal tidak menyebutkan adanya persetubuhan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelecehan seksual berat.

Dampak emosional yang dialami para santri sangat parah. “Kondisinya sangat trauma, mereka sering menangis. Bahkan ada orang tua korban yang jatuh sakit keras akibat syok,” tambah Rangga. Trauma mendalam ini membuat sebagian besar korban tidak sanggup melanjutkan pendidikan formal dan terpaksa beralih ke jalur pendidikan Paket B atau Paket C.

Langkah Hukum dan Reaksi Masyarakat

LBH Pro Ummat saat ini tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian. Konsultasi awal telah dilakukan dengan jajaran Polres Sukabumi Kota, namun laporan secara resmi akan diarahkan ke Polres Sukabumi yang berada di wilayah Pelabuhanratu, disesuaikan dengan lokasi kejadian.

Selain proses hukum, LBH Pro Ummat juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk menghadirkan bantuan dari tenaga psikiater profesional bagi seluruh korban. “Fokus kami adalah pemulihan psikologis mereka. Luka ini sangat dalam, terutama bagi anak yang dilecehkan bertahun-tahun,” tegas Rangga.

Meskipun isu mengenai praktik menyimpang ini sudah mulai terdengar sejak tahun 2023, keberanian untuk melapor baru muncul baru-baru ini. Rasa takut akan merusak citra pesantren serta tekanan sosial menjadi hambatan utama bagi para korban.

Masyarakat di wilayah Cicantayan merasa sangat terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai perilaku dari pimpinan pesantren tersebut. Banyak warga tidak menyangka bahwa sosok yang dihormati secara spiritual justru melakukan tindakan melanggar hukum. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan penduduk setempat.

Tim pendamping juga memprioritaskan perlindungan terhadap identitas para santri untuk mencegah dampak sosial yang lebih buruk bagi masa depan para remaja tersebut. Keamanan dan kenyamanan korban selama proses pemeriksaan tetap dijamin oleh pihak berwenang.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, proses hukum kasus ini masih terus bergulir. Diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di lembaga pendidikan.