Sebuah video lama yang kembali viral di media sosial pada Rabu, 25 Februari 2026, menampilkan seorang wanita pemilik warung di Kabupaten Tegal yang menangis histeris dan melontarkan tuduhan tidak senonoh kepada Lurah Taslim. Wanita tersebut, Suheni, menuduh Lurah Taslim meminta imbalan agar warungnya tidak dibongkar. Menanggapi hal ini, Lurah Taslim membantah tegas tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Video Viral Tuduhan ‘Dikeloni’

Dalam rekaman yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Suheni terlihat berteriak histeris di lokasi pembongkaran warungnya. Ia meluapkan kemarahannya dan menuduh Lurah Taslim meminta imbalan tidak senonoh. “Ndi Lurahe dikon mene, Lurahe njaluk dikeloni nyong yo gelem,” teriak Suheni dalam bahasa Jawa, yang berarti “Mana Lurahnya suruh ke sini, dia minta tidur bareng saya ya mau.”

Suheni juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya dijanjikan bantuan, namun justru warungnya akan dibongkar. Potongan video ini memicu reaksi keras dari warganet yang mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Klarifikasi Lurah Taslim: Bukan Peristiwa Baru

Setelah ditelusuri, video viral tersebut ternyata bukanlah kejadian baru. Peristiwa pembongkaran warung itu terjadi pada tahun 2023 dan kembali diunggah, sehingga ramai diperbincangkan kembali. Lurah Taslim angkat bicara mengenai video yang kembali viral tersebut, membantah tuduhan miring yang dialamatkan kepadanya.

Menurut Lurah Taslim, pembongkaran warung milik Suheni bukan atas kebijakan atau program Pemerintah Desa, melainkan merupakan ketentuan resmi dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas mendampingi petugas dari PSDA dalam melakukan penertiban bangunan liar di bantaran sungai.

“Jadi bukan kebijakan atau program Pemerintah Desa, tapi itu ketentuan resmi dari PSDA Provinsi,” terang Lurah Taslim.

Lurah Taslim menjelaskan, saat proses pembongkaran berlangsung, Suheni yang merupakan pemilik warung merasa sangat terpukul dan kecewa. “Saat mau dilakukan pembongkaran, pemilik warung bernama Suheni, melontarkan kata-kata yang kurang pantas,” jelasnya. Ia menduga, dalam kondisi emosi dan kepanikan karena tempat usahanya dibongkar, Suheni mengeluarkan tuduhan-tuduhan tanpa dasar.

Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Pembongkaran warung di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tersebut merupakan bagian dari penertiban bangunan liar di sempadan sungai yang dilakukan oleh PSDA Provinsi Jawa Tengah bersama tim gabungan. Berdasarkan pemberitaan media lokal pada November 2023, sebanyak 18 bangunan semi permanen yang dijadikan tempat usaha dibongkar karena melanggar aturan garis sempadan sungai.

Kepala UPTD PSDA Tegal, Saefudin, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan pendataan bangunan di sempadan sungai serta melakukan edukasi kepada warga. Penertiban tersebut bertujuan untuk melaksanakan peraturan menteri PUPR tentang garis sempadan sungai atau irigasi, serta demi kelancaran pemeliharaan sungai dan irigasi.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga yang menempati bangunan di sempadan sungai sudah diberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Kepala Desa Kaladawa, H Taslikhin, menjelaskan bahwa dari 18 kios yang ditertibkan, 12 di antaranya bersedia membongkar sendiri bangunannya, sementara 6 kios lainnya termasuk milik Suheni belum mau membongkar.

“Pada saat dilakukan edukasi, warga sudah menyadari. Bangunan-bangunan itu juga mengganggu lalu lintas karena tepi jalan kalau ada pembeli parkir di bahu jalan,” jelas H Taslikhin.

Berdasarkan keterangan dari Pemerintah Desa, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa dan pemilik warung.