Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, tidak ditahan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Ayah Piche Kota, Antonius Chen Djaga Kota, yang menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu, diketahui menjadi penjamin bagi putranya. Jabatan strategis ini membuat Antonius Chen Djaga Kota cukup dikenal di kancah politik lokal NTT.
Piche Kota Dinilai Kooperatif
Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Piche Kota merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. “Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujar Gede pada Selasa (24/2/2026).
Sebagai gantinya, Piche Kota diwajibkan untuk melapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis, kepada pihak kepolisian.
Nasib Dua Tersangka Lain
Dalam kasus dugaan pemerkosaan ini, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila. Polres Belu sebelumnya sempat memburu tersangka Roy Mali alias RM yang mangkir dari panggilan penyidik.
Roy Mali resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Februari 2026. Ia sempat mencoba melarikan diri dengan menembus perbatasan negara secara ilegal, namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah kepolisian berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste. Saat ini, Roy Mali telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Rival Seran alias RS, juga tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (23/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, RS meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan. Unit PPA Polres Belu menegaskan akan tetap bertindak sesuai prosedur hukum dan akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan.
Kronologi Kejadian
Kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, NTT. Korban berinisial AC (16) masih berstatus pelajar SMA.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dan para tersangka mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam kondisi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Piche Kota melalui media sosialnya juga sempat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.




