Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi memanggil Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas, menyusul dugaan kuat bahwa ia belum memenuhi kewajiban pengabdian kepada negara setelah menyelesaikan studi S2 dan S3 dengan beasiswa penuh. Pemanggilan ini dilakukan setelah kehebohan yang memanas di media sosial terkait status kontribusi Arya Iwantoro.

LPDP Ambil Langkah Tegas

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram pada Sabtu (21/2/2026), LPDP mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro, alumni penerima beasiswa LPDP untuk program S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya di Indonesia. LPDP kini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” demikian bunyi keterangan resmi LPDP.

Aturan yang berlaku mewajibkan setiap awardee dan alumni LPDP untuk menjalani masa kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) secara berturut-turut setelah menyelesaikan pendidikan.

Status Dwi Sasetyaningtyas Berbeda

Berbeda dengan suaminya, Dwi Sasetyaningtyas (DS) dinyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban beasiswanya. LPDP menyatakan bahwa DS telah menuntaskan studi magister dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian selama lima tahun sesuai ketentuan.

“Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” tegas LPDP dalam keterangannya.

Meski demikian, LPDP menyayangkan tindakan DS yang dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme. Lembaga ini akan tetap berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik.

Kontroversi Dipicu Bima Yudho Saputro

Kontroversi ini pertama kali mencuat ke publik setelah pengakuan Bima Yudho Saputro, seorang mahasiswa Indonesia di Australia yang aktif di media sosial dengan akun @awbimax. Melalui serangkaian unggahan, Bima membongkar jejak karier Arya Iwantoro yang dinilai mengkhianati amanah beasiswa negara.

Berdasarkan penelusuran Bima, Arya Iwantoro merupakan lulusan Teknik Kelautan ITB tahun 2013. Ia melanjutkan studi S2 di Utrecht University, Belanda, pada 2014–2016, kemudian lanjut ke jenjang doktoral (S3) di universitas yang sama dari 2017 hingga 2022. Seluruh pendidikannya dibiayai penuh oleh LPDP melalui skema beasiswa lanjutan.

Setelah menyelesaikan studi doktoral pada 2022, Arya tercatat bekerja sebagai peneliti pascadoktoral di University of Exeter, Inggris, selama 2,5 tahun. Sejak 2025, ia bergabung dengan University of Plymouth sebagai Senior Research Consultant di School of Biological and Marine Sciences.

“Memang kalau sesuai aturan, LPDP memperbolehkan alumninya untuk bekerja di luar bidangnya selama 2 tahun di luar negeri, tapi kenyataannya suaminya malah 2 tahun lebih kerja di Exeter terus sekarang lanjut kontrak jadi Senior Research di Plymouth,” jelas Bima dalam video yang viral.

“Kabur nih dia, udah gak berkontribusi. Dua tahun kerja terus dilanjut jadi tiga, sekarang jalan empat tahun. Gimana orang nggak ngamuk?” imbuhnya.

Bima juga mengungkap skenario yang ia nilai “cerdas tapi licik” dari pasangan ini, yakni skema ganti-gantian visa dependent yang memungkinkan Tyas tinggal di Inggris, sementara anak kedua mereka mendapatkan kewarganegaraan Inggris, dan di masa depan keduanya diproyeksikan mengambil status Permanent Resident (PR).

Terancam Kembalikan Dana Miliaran Rupiah

Jika terbukti melanggar aturan, Arya Iwantoro tidak hanya akan dikenai sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterimanya selama menempuh pendidikan S2 dan S3 di Belanda. Estimasi dana yang harus dikembalikan mencapai angka miliaran rupiah, mengingat biaya pendidikan di Belanda ditambah biaya hidup selama kurang lebih delapan tahun (2014–2022) yang seluruhnya ditanggung oleh negara.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegas LPDP.

Hingga Senin (23/2/2026), Arya Iwantoro belum memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan dan ancaman sanksi dari LPDP. Publik terus memantau perkembangan kasus ini, terutama mengenai konsistensi penegakan aturan terhadap alumni beasiswa bergengsi tersebut.