Polda Aceh resmi menahan pria berinisial DS, yang dikenal sebagai Pendeta Dedi Saputra, di Mapolda Aceh. Penahanan ini dilakukan setelah DS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Proses hukum terhadap Dedi Saputra bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada November 2025.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 18 November 2025. “DS saat ini diamankan di Mapolda Aceh atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian,” kata Joko pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Sebelumnya, Dedi Saputra diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan mengamankan DS pada 18 Februari 2026 untuk pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, status hukum DS kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

“Hasil gelar perkara menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Kombes Pol. Joko Krisdiyanto.

Pada 19 Februari 2026, tim penyidik membawa tersangka ke Banda Aceh. Setibanya di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, Dedi Saputra menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan Dedi Saputra di akun TikTok miliknya menuai kontroversi, dinilai menghina Islam, dan menyinggung masyarakat Aceh. Penangkapan di luar daerah juga sempat menjadi perhatian. Dedi sendiri dalam sebuah video sempat menyatakan harapannya agar proses hukumnya dilakukan di Kalimantan Barat, dengan dalih semua konten video yang dilaporkan dibuat di sana.

Meskipun Pemerintah Aceh bersama ulama dan sejumlah organisasi masyarakat Islam sebelumnya telah menyatakan sikap tegas dan sepakat melaporkan yang bersangkutan, Polda Aceh menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini secara formil ditindaklanjuti dari laporan individu yang tercatat di kepolisian. Kasus ini terus menjadi perhatian luas masyarakat Aceh hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan di Mapolda Aceh.