Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara terkait polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang mengaku bangga anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA). LPDP menyayangkan tindakan alumni penerima beasiswanya tersebut dan menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian oleh suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro, yang juga alumnus LPDP.

Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik setelah mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial TikTok. Ia memamerkan amplop dari Home Office Inggris berisi dokumen kewarganegaraan anak keduanya, menyebutnya sebagai “pengubah nasib dan masa depan anak-anaknya”.

Lebih lanjut, Tyas, sapaan akrabnya, melontarkan kalimat yang memicu kemarahan warganet. Ia menyatakan, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” Pernyataan ini dianggap merendahkan martabat paspor Indonesia, terutama mengingat Dwi Sasetyaningtyas adalah penerima beasiswa LPDP.

Komentar tersebut sontak memantik amarah netizen Indonesia. Latar belakang Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, yang sama-sama alumnus LPDP, turut disorot. Banyak warganet mendesak LPDP untuk menindak tegas penerima beasiswanya, mengingat dana beasiswa berasal dari uang rakyat.

Tanggapan Resmi LPDP

Menanggapi polemik yang memanas, LPDP melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @LPDP_RI, pada Sabtu, 21 Februari 2026, merilis tujuh poin tanggapan resminya.

Dalam poin pertama, LPDP menyatakan, “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.”

LPDP juga mengingatkan kewajiban pengabdian bagi para penerima beasiswa. “Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun,” jelas LPDP.

Terkait status Dwi Sasetyaningtyas, LPDP menegaskan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. “Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” imbuh LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya berkomunikasi dengan Dwi Sasetyaningtyas. “LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri,” tulis LPDP.

Penyelidikan Terhadap Suami Dwi Sasetyaningtyas

Fokus penyelidikan LPDP kini beralih kepada suami Dwi Sasetyaningtyas. “Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” ungkap LPDP.

LPDP menegaskan akan menindaklanjuti dugaan tersebut. “LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai penutup, LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” pungkas LPDP.