Desa Berdaya Saing, Desa Sejahtera

Oleh: Syahfuad Nur Rahmat

Tema diatas merupakan hasil kajian (diskusi bersama) pada Jumat malam, tanggal 30 Juli 2021 bertempat di sekretariat Tala Ia Yogyakarta. Para kader-kader yang produktif mencoba melakukan analisis agar dapat menjadi  refrensi bacaan publik.

Adapun alasan mendasar tema itu diambil oleh teman-teman yang djadikan sebagai bahan kajian bersama, beranjak dari realitas yang ada. Hampir sebagian besar, realitas yang disorot dan dianalisis adalah terkait dengan kemunduran tata kelola pemerintahan di desa. Dalam konteks ini, desa yang berada di dua kecamatan, yaitu Ile-Ape dan Ile-Ape Timur pada khususnya, dan juga desa secara umum.

Alasan lainya, dilakukan kajian bersama ini sebisa mungkin harapan-harapan yang di sampaikan lewat tulisan ini dapat menjadi kenyataan bagi desa yang ada di dua kecamatan tersebut. Di sisi lain, dengan memamsuki fase pergantian periode struktur di desa, maka sudah menjadi tanggung jawab putra daerah untuk membantu memberikan pemahaman.

Hal ini juga sebagai upaya untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, dan juga bekal bagi pemerintahan yang baru agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa di era persaingan bebas.

Kajian inipun merupakan suatu bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa yang terlihat carut marut, dan gagap dalam mengelolah pemerintahan di desa.


Tentang Tata Kelola Desa

Dalam tata kelola pemerintahan di desa, problem substansialnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM), yang tidak berkompeten dalam mengola desa sehingga Sumber Daya Alam (SDA) di desa dapat dikuasai oleh oknum-oknum dari luar.

Mencermati realitas problem tata kelola di desa tentu menjadi tanggungjawab bersama untuk memberikan solusi yang membangun. Seiring berjalannya waktu desa mampu berdaya saing untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Solusi yang dimaksud dalam hal ini adalah harus adanya sistem kebijakan, peraturan perundang-undangan, program yang terintegrasi secara efektif, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah untuk desa.

Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang desa adalah pintu perubahan yang diharapkan untuk terciptanya desa yang sejahtera. Good governance merupakan prioritas yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa. Tentunya tata kelola yang baik (good governance), memerlukan SDM yang berintegritas, kompeten dan profesional  dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di desa.

Adapun hal lainya, bahwa dalam tata kelola desa yang baik, harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis agar desa tidak hanya mempertanggungjawabkan seluruh kegiatannya, akan tetapi dapat meningkatkan desa yang berdaya saing.

Artinya dengan penataan desa yang baik, pemerintahan desa memiliki haluan yang jelas untuk dijalankan. Kenyataan demikian, mengharuskan pemerintah desa mengerti, kemana haluan yang akan dituju serta memiliki barometer yang jelas dalam menilai kinerja pemerintahan di desa.

Fungsi-fungsi dalam pemerintahan desa perlu dimaksimalkan agar sejalan dengan haluan tata kelola desa. Tata kelola yang baik, dapat meningkatkan daya saing bagi desa dengan bersumber pada kemampuan SDM. Pada gilirannya pemerintahan desa dengan sendirinya akan mendapatkan label pemerintahan yang baik karena telah mampu membawa perubahan bagi desa, menuju desa berdaya saing sehingga dapat mewujudkan cita-cita desa sejahtera sesuai harapan.

Konstruksi ini pun sejalan dengan tujuan penataan di skala daerah, yaitu dalam UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tujuan dari pemerintahan daerah adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempecepat kualitas peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Sejalan dengan itu, tujuan dalam tata kelola desa dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan menigkatkan daya saing desa.

Proses-proses dalam menata desa yang baik mempunyai pengaruh yang positif terhadap perkembangan di desa. Artinya desa tidak saja sekedar rumusan yang bersifat normatif dalam memenuhi kesejahteraan masyarakat. Desa memiliki kekuasaan penuh untuk mengolah, dan mengelolah pemerintahan desa secara mandiri atau otonom.

Otonomi desa merupakan pencapaian besar dalam sejarah perjalanan pemerintahan di Indonesia. Hal demikian terjadi sebab pemerintah desa tidak diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan inovasi pembangunan yang sesusai dengan kebutuhan masyarakat. Inovasi yang tinggi disertai SDM kompeten serta penataan yang baik dapat meningkatkan kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Otonomi yang diberikan kepada desa tentu saja belum juga cukup untuk menjawab, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang memiliki daya saing tinggi dan mandiri. Oleh karenanya, dibutuhkan juga kesiapan dan kapasitas dan kemampuan para aparatur desa dalam mengimplementasikan ide-ide pokok yang tertuang dalam UU No. Tahun 2014 Tentang Desa.

Tantangan ini memberikan isyarat bagi aparatatur desa agar mampu dalam pengimplementasian pembangunan desa yang mandiri, pemberdayaan di desa, penataan kelembagaan desa, penataan manajemen pembangunan desa, pengelolaan badan usaha desa, tata kelola keuangan desa, sampai pada pemahaman terhadap peraturan desa.

Dengan melihat berbagai macam persoalan dan tantangan yang ada, sudah seharusnya pemerintah desa melibatkan pertisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa, sebagaimana di amanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 Tetang Desa.

Wujud nyata dari keterlibatan masyarakat dalam pembanguna desa termanifestasikan dalam Musyawara Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Apabila penyelenggaraannya desa mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat, maka tujuan mulia tersebut sangat mudah dicapai. Begitupun dalam penyusunan instrument hukum berupa peraturan desa (Perdes), yang dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan semua unsur yang ada dalam masyarakat desa, dan dilakukan secara transparans untuk mewujudkan desa yang sejahtera dan mandiri.


Desa Dan Tantangan Persaingan Bebas

Munculnya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menjadikan desa yang berdaya saing adalah tantangan terberat bagi desa. MEA merupakan awal dari kebangkitan masyarakat dikawasan Ekonomi ASEAN. Indonesia sebagai salah satu negara dikawasan ASEAN juga menghadapi tantangan yang tidak mudah.

Di era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika, sehingga sumber daya manusia harus disiapkan dengan baik. Masyarakat desa wajib dibekali dengan pengetahuan dan skill agar dapat bersaing dikanca Internasional. Adanya MEA semua produk maupun jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk bersaing.

Hanya produk dan jasa yang mempunyai cost rendah dan kualitas yang baik saja yang dapat bersaing di periode MEA tersebut. Kenyataan ini tentu saja membutuhkan peran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah desa secara bersama-sama berkomitmen, bergandengan tangan untuk mewujudkannya.

Desa harus mempunyai upaya yang kreatif dalam mengembangkan potensi, baik SDM maupun SDA agar mampu bersaing dikanca Internasiaonal. Pemerintah baik pusat, provinsi, dan desa harus memberikan dukungan yang terintegrasi agar memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi persaingan bebas.

Terdapat dua azas yang tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu azas subsidaritas dan rekognisi. Pengakuan negara terhadap asal usul desa disebut dengan azas rekognisi, sedangkan kewenangan dalam penetapan dan pengambilan keputusan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat desa akan tercapai. Masyarakat desa harus dididik melalui proses pembelajaran yang baik, dan pemerintah desa harus mendorong pelaksanaan program-program desa yang mampu berdaya saing.

Otonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah, harus memberikan ruang gerak bagi seluruh masyarakat desa dalam meningkatkan potensi SDM dan SDA. Dengan adanya otonomi, maka sebaiknya program-program desa harus selaras dengan program pemerintah pusat agar berbagai ragam kebijakan, dan program serta implementasinya akan semakin menguatkan posisi daya saing desa.

Dana desa diharapkan dapat dikelola secara baik dan hati-hati. Sebab dana desa merupakan anggaran yang dapat di kembangkan untuk memajukan desa. Pemerintah pusat harus memberikan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola desa. Sehingga pemerintah desa dan kelembagaan desa lainnya, dapat memiliki kewibawaan dihadapan masyarakat desa, khususnya di masyarakat Internasional pada umumnya.

Untuk dapat bersaing didunia internasional dan memperoleh pengakuan, maka pemerintah desa harus mengupayakan sertifikasi-sertifikasi, baik terhadap SDM juga SDA-nya. Iventarisasi sumber daya sangat penting dilakukan dengan mengikutsertakan desa pada berbagai macam sertifikasi yang mampu berdaya saing.

Desa yang berdaya saing tinggi akan menciptakan desa yang makmur dan sejahtera. Dengan diperluasnya otonomi desa, dan diberikannya kewenangan skala lokal, maka konsekuensi logisnya desa mampu menentukan arah dan tujuan daya saingnya. Di era pasar bebas, produk dan jasa akan keluar masuk dengan bebas pula. Investor juga akan masuk ke desa, apabila desa memiliki potensi dan memiliki peluang yang positif.


Simpul dan Saran

Banyak hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat desa apabila bersertifikasi internasional. Antara lain, masyarakat dapat mengolah dan mengelolah SDM dengan baik. Masyarakat mampu melestarikan, dan memperkenalkan budaya kita sendiri tanpa ada intervensi oleh kekuatan modal asing. Tidak kala penting juga terkait dengan ketersediaan data, dan informasi geospasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk percepatan pembangunan desa.

UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa mengamanatkan bahwa terdapat 4 indikator penting yang dapat dipakai sebagai haluan dasar penghitungan dana alokasi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan desa.  Oleh karena itu berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014, penting untuk dilakukan pemerintah desa demi pencapaian kesehateraan, kemakmuran dan juga kemandirian desa.

Dengan di beriknnya otonomi terhadap desa untuk melakukan sebuah perubahan, maka diperlukan pembenaan fungsi-fungsi pemerintahan harus dimaksimalkan. Tata kelola pemerinathan yang baik (Good Governance) dilakukan secara tersetruktur dan sistematis, masyarakat dibekali dengan pengetahuan, dan skill untuk terlibat dalam penyelenggaraan program-programn yang ada didesa. Dan juga pengembangan terhadap SDM dalam mengolah, dan mengelolah SDA agar mampu bersaing di era persaingan bebas dengan desa yang bersertifikasi baik dan berdaya saing.

Syahfuad Nur Rahmat. Penulis Mahasiswa Universitas Janabadra, Putra Daerah Kab. Lembata Ile-Ape

Reporter: KilatNews