Pengadilan Negeri Kelas 1A Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Wijaya Raya Perkasa (WRP) pada Rabu, 26 Maret. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta tersebut mengagendakan pembuktian legal standing atau kedudukan hukum para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum pemohon, Salman Syafriadi Manalu, menyatakan bahwa fokus sidang kali ini masih pada pemeriksaan para pihak. “Sidang hari ini hanya berfokus pada pemeriksaan para pihak dan belum masuk ke pokok perkara,” ujar Salman.

Pihak termohon, yang diwakili oleh PT Energi Negeri Mandiri dan Direktur Utama PT Wijaya Raya Perkasa, Agung Makbul, juga turut hadir melalui kuasa hukum mereka. Keduanya menyerahkan dokumen legal standing masing-masing kepada majelis hakim.

Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon agar dapat menyiapkan tanggapan atas permohonan yang diajukan. Dengan demikian, sidang belum dapat langsung memasuki tahap pembuktian pokok perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 9 April mendatang. Agenda sidang berikutnya akan mencakup penyampaian tanggapan dari pihak termohon serta penyerahan alat bukti surat dari pemohon. Pemohon direncanakan akan menyampaikan berbagai dokumen dan bukti yang mendukung dalil permohonan, termasuk mengenai kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak dapat beroperasi dengan baik.