Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 2026 secara resmi telah diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir. Penyerahan laporan Konkernas yang digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 ini, dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapatkan kepercayaan penuh dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo. Zulkifli Gani Ottoh, yang akrab disapa Zugito, menjelaskan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan merupakan buah dari pembahasan bersama 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir dalam forum tersebut.
“Hasil Konkernas ini merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli Gani Ottoh, Senin (9/3/2026).
Konkernas 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Kongres Persatuan PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat. Dalam Konkernas tersebut, dibentuk tiga komisi untuk membahas berbagai agenda strategis organisasi:
- Komisi A: Organisasi
- Komisi B: Program Kerja
- Komisi C: Tata Kelola Keuangan
Zulkifli Gani Ottoh menambahkan, dalam pembahasan Komisi A, beberapa pasal di Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) mendapat perhatian khusus dari peserta. Hal ini mencakup mekanisme dan proses memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), baik untuk anggota baru maupun perpanjangan. Selain itu, dalam AD juga ditetapkan keberadaan Dewan Pakar di tingkat kepengurusan PWI Pusat dan Provinsi.
Salah satu keputusan penting lainnya adalah ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum. Dalam ART juga diatur bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, maka persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Untuk melengkapi putusan Konkernas 2026, khususnya terkait AD dan ART, peserta juga menyepakati bahwa beberapa pasal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).
Adapun pimpinan masing-masing komisi dalam pelaksanaan Konkernas adalah sebagai berikut:
- Komisi A: Djoko Tetuko (Ketua), Nurcholis MA Basyara (Sekretaris), Amir Machmud (Anggota).
- Komisi B: Mirza Zulhadi (Ketua), Soeprapto (Sekretaris).
- Komisi C: Mathen Selamet Susanto (Ketua), Sumber Rajasa Ginting (Sekretaris).




